GridOto.com - Banyak yang bingung apakah bisa membayar pajak lima tahunan dengan kondisi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB sedang digadaikan atau di-leasing.
Diketahui, BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang menjadi salah satu syarat wajib saat membayar pajak lima tahunan.
Pajak lima tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi.
Terkait hal tersebut, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani beri penjelasan.
Ia mengatakan, pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan leasing jika BPKB menjadi jaminan saat akan ganti STNK dan TNKB.
"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," ujarnya disitat dari Kompas.com (8/8/2024).
Surat keterangan leasing yang dimaksud setidaknya memuat informasi yang membenarkan bahwa BPKB memang masih menjadi jaminan atau agunan.
Hal tersebut dikarenakan pembayaran pajak lima tahunan yang bertepatan dengan ganti STNK dan pelat nomor ini mewajibkan dokumen BPKB sebagai syarat.
Tak hanya BPKB, pemilik juga harus menghadirkan kendaraan saat membayar pajak lima tahunan untuk dicek kondisi fisiknya.
"Bahwa pajak lima tahunan memang harus menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik," ujar Endang.
Terpisah, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengungkapkan, BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR