Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ajak Debat Percuma, Polisi Berhak Sita Kendaraan Pakai Dasar Hukum Ini

Irsyaad W - Senin, 12 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Barang bukti mobil yang disita Polisi bisa jadi bodong jika tak kunjung diambil pemiliknya
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Barang bukti mobil yang disita Polisi bisa jadi bodong jika tak kunjung diambil pemiliknya

GridOto.com - Mengajak debat Polisi yang hendak menyita kendaraan kalian adalah tindakan percuma.

Sebab petugas kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan penyitaan tersebut.

Mengenai dasar hukumnya dijelaskan Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Dirinya menjelaskan petugas bisa melakukan penindakan tegas seperti menyita langsung kendaraan bila memang jenis pelanggarannya berat, seperti mencopot pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.

Tindakan tersebut menurut Budiyanto termasuk melawan hukum dan berpotensi digunakan untuk tindak pidana kejahatan.

Meski begitu, sering dijumpai pelanggar lalu lintas menunjukan sikap menolak pada saat petugas akan menyita kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas dengan berbagai alasan.

"Alasannya, tidak ada kendaraan lain untuk meneruskan perjalanan, tidak ada uang untuk ongkos dan sebagainya, ketidaktahuan dalam pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor dapat disita sebagai barang bukti tilang," ujar Budiyanto, belum lama ini disitat dari Kompas.com.

Budiyanto menjelaskan, dasar hukum penyitaan kendaraan yang dilakukan polisi mengacu pada Pasal 260 ayat (1) huruf a UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan."

Tak hanya motor 2-tak, Kawasaki Z250 juga jadi barang sitaan
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto
Tak hanya motor 2-tak, Kawasaki Z250 juga jadi barang sitaan

Kemudian pada Pasal 32 ayat (6) PP No 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni :

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk alat melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Jadi, menurut Budiyanto penyitaan kendaraan dalam pelanggaran lalu lintas ada beberapa kriteria.

Di luar pelanggaran tersebut petugas dapat menyita barang bukti yang lain (SIM, STNK, Buku Kir, dan sebagainya).

Baca Juga: Serba Mencurigakan, Polisi Situbondo Sita Sembilan Motor Baru Keluar Dealer Asal Bogor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa