Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ajak Debat Percuma, Polisi Berhak Sita Kendaraan Pakai Dasar Hukum Ini

Irsyaad W - Senin, 12 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Barang bukti mobil yang disita Polisi bisa jadi bodong jika tak kunjung diambil pemiliknya
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Barang bukti mobil yang disita Polisi bisa jadi bodong jika tak kunjung diambil pemiliknya

Kemudian pada Pasal 32 ayat (6) PP No 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni :

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk alat melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Jadi, menurut Budiyanto penyitaan kendaraan dalam pelanggaran lalu lintas ada beberapa kriteria.

Di luar pelanggaran tersebut petugas dapat menyita barang bukti yang lain (SIM, STNK, Buku Kir, dan sebagainya).

Baca Juga: Serba Mencurigakan, Polisi Situbondo Sita Sembilan Motor Baru Keluar Dealer Asal Bogor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa