GridOto.com - Mengajak debat Polisi yang hendak menyita kendaraan kalian adalah tindakan percuma.
Sebab petugas kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan penyitaan tersebut.
Mengenai dasar hukumnya dijelaskan Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.
Dirinya menjelaskan petugas bisa melakukan penindakan tegas seperti menyita langsung kendaraan bila memang jenis pelanggarannya berat, seperti mencopot pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.
Tindakan tersebut menurut Budiyanto termasuk melawan hukum dan berpotensi digunakan untuk tindak pidana kejahatan.
Meski begitu, sering dijumpai pelanggar lalu lintas menunjukan sikap menolak pada saat petugas akan menyita kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas dengan berbagai alasan.
"Alasannya, tidak ada kendaraan lain untuk meneruskan perjalanan, tidak ada uang untuk ongkos dan sebagainya, ketidaktahuan dalam pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor dapat disita sebagai barang bukti tilang," ujar Budiyanto, belum lama ini disitat dari Kompas.com.
Budiyanto menjelaskan, dasar hukum penyitaan kendaraan yang dilakukan polisi mengacu pada Pasal 260 ayat (1) huruf a UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan."
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR