Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Warga KTP Jakarta Bisa Bikin SIM di Jogja

Irsyaad W - Senin, 12 Agustus 2024 | 09:15 WIB
Ilustrasi SIM C
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM C

GridOto.com - Belum semua tahu jika warga ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jogja.

Kedua kota tersebut hanya sebuah gambaran, yang artinya warga Indonesia mana saja bisa melakukan pengurusan SIM di luar kota.

Hal ini seperti dijelaskan Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto.

Ia menyebutkan jika masyarakat bisa membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP-nya.

"KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat," ujar Maryanto saat dihubungi, (9/8/24) melansir Kompas.com.

Selain pembuatan SIM baru, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM di Satpas luar domisili sesuai KTP-nya.

Bagi masyarakat dari luar kota yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, Maryanto menyebutkan, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan.

Syarat dokumen yang perlu disiapkan di antaranya pasfoto, KTP asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Namun, perlu diingat seseorang perlu berusia minimal 17 tahun untuk bikin SIM baru sebagai syarat mengemudi kendaraan bermotor di jalanan Indonesia.

"Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktik," ungkap dia.

Lebih lanjut, biaya pembuatan serta perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya membuat SIM:

SIM A

Pembuatan: RP 120.000
Perpanjangan: Rp 80.000.

SIM B I

Pembuatan: Rp 120.000
Perpanjang: Rp 80.000.

SIM B II

Pembuatan: Rp 120.000
Perpanjang: Rp 80.000.

SIM C

Pembuatan: Rp 100.000
Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM C I

Pembuatan: Rp 100.000
Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM C II:

Pembuatan: Rp 100.000
Perpanjangan: Rp 75.000.

SIM D

Pembuatan: Rp 50.000
Perpanjangan: Rp 30.000.

SIM D I:

Pembuatan: Rp 50.000
Perpanjangan: Rp 30.000.

SIM D Internasional:

Pembuatan: Rp 250.000
Perpanjangan: Rp 225.000.

Baca Juga: KTP Hilang, Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Diganti Pakai SIM?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa