Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Warga KTP Jakarta Bisa Bikin SIM di Jogja

Irsyaad W - Senin, 12 Agustus 2024 | 09:15 WIB
Ilustrasi SIM C
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM C

Lebih lanjut, biaya pembuatan serta perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya membuat SIM:

SIM A

Pembuatan: RP 120.000
Perpanjangan: Rp 80.000.

SIM B I

Pembuatan: Rp 120.000
Perpanjang: Rp 80.000.

SIM B II

Pembuatan: Rp 120.000
Perpanjang: Rp 80.000.

SIM C

Pembuatan: Rp 100.000
Perpanjangan: Rp 75.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Beli Motor STNK Only Menggiurkan, Tapi Hanya Tunggu Waktu Bakal Temui Risiko Fatal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa