Adapun koefisien sama dengan satu, berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
Sementara, apabila koefisien lebih besar dari satu, tandanya kendaraan itu sudah melewati batas toleransi.
Pada kondisi ini, maka pengenaan PKB-nya akan lebih tinggi sebagai risiko sudah menggunakan kendaraan yang mencemari lingkungan .
Sedangkan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) dan kendaraan listrik hasil konversi, masih tetap dibebaskan dari PKB.
Permendagri ini merupakan salah satu penguat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di mana, pada Pasal 206 aturan tersebut mengatur:
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Baca Juga: Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tahun Ini, DLH Justru Bilang Begini
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR