Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beberapa Bertenaga Buas, Apakah Pengguna Mobil Listrik Butuh SIM Khusus?

Irsyaad W - Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Hyundai IONIQ 5 N
Hyundai IONIQ 5 N

Dari unggahan akun Instagram @satlantas_polresbogorkota, (29/3/24) lalu, memberikan informasi mengenai SIM khusus mobil listrik.

Sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, saat ini semua pemilik kendaraan roda empat harus memiliki SIM A untuk bisa mengendarai mobilnya di jalan.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol yang sama, dijelaskan bahwa SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 2.500 kg dan berupa mobil penumpang.

Sehingga, untuk saat ini pemilik mobil listrik masih menggunakan SIM A sebagai bukti kompetensi berkendara di jalan raya, sama dengan mobil bermesin bensin biasa.

Baca Juga: Perlu Atau Enggak Sih, SIM Khusus Untuk Pelajar?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Beli Motor STNK Only Menggiurkan, Tapi Hanya Tunggu Waktu Bakal Temui Risiko Fatal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa