Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beberapa Bertenaga Buas, Apakah Pengguna Mobil Listrik Butuh SIM Khusus?

Irsyaad W - Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Hyundai IONIQ 5 N
Hyundai IONIQ 5 N

GridOto.com - Melihat rata-rata spesifikasi mobil listrik di Indonesia tergolong buas.

Ambil contoh, BYD Seal Performance AWD yang mampu berakselerasi dari 0-100 Km/jam dalam waktu 3,8 detik saja!

Kemudian Hyundai IONIQ 5 N yang baru saja meluncur di GIIAS 2024 kemarin juga tak kalah ngejambak.

Akselerasi 0-100 Km/jam tembus dalam 3,5 detik.

Melihat beberapa spek di atas, apakah pengguna mobil listrik butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus?

Mengutip Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan, jika SIM terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum dan SIM Internasional.

Kemudian, dari tiga klasifikasi SIM tersebut, terbagi lagi sesuai dengan jenis golongan kendaraan.

Ilustrasi SIM C1
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM C1

Seperti SIM C yang dibagi jadi SIM C Umum untuk motor 0-249 cc, SIM C1 250 cc-500 cc dan SIM C2 di atas 500 cc.

Lalu, bagaimana dengan mobil listrik?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tak Cuma Fitur Tuning, Prosesor Audio Mobil Minimal Harus Punya Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa