Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KTP Hilang, Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Diganti Pakai SIM?

Irsyaad W - Rabu, 7 Agustus 2024 | 11:35 WIB
Foto ilustrasi BPKB, STNK, KTP sebagai syarat bayar pajak kendaraan, ada diskon hingga 40 persen di wilayah ini.
TribunJualBeli
Foto ilustrasi BPKB, STNK, KTP sebagai syarat bayar pajak kendaraan, ada diskon hingga 40 persen di wilayah ini.

"Jadi tidak bisa menggunakan SIM, dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain," kata Fajar saat dihubungi melansir Otomotifnet.

Satu-satunya cara adalah membuat Surat Keterangan (Suket) KTP, cara ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.

Namun sebelum berangkat, perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Setelah semua dokumen siap, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.

Kalian juga bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan BPKB asli.

Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.

Baca Juga: Format SIM Baru Sudah Berlaku Sesuai NIK KTP, Bagaimana Dengan BPJS Aktif ?

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantas Saja, Pakar Bongkar Kenapa Rem Motor Matik Sering Blong di Turunan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa