Baca Juga: Punya SIM C1 Apakah SIM C Biasa Perlu Diperpanjang Juga? Polisi Jawab Begini
Selain nomor antrian, Anda juga mesti membawa syarat-syarat lainnya, yaitu:
1. Fotokopi KTP elektronik 5 lembar.
2. Surat Keterangan Sehat dari dokter. Syarat ini bisa kalian dapatkan langsung di Polresta Bekasi.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan prosedur perpanjang SIM C antara lain seperti : Pisikotes dengan biaya Rp 60 ribu, tes kesehatan Rp 35 ribu, asuransi Rp 50 ribu (tidak wajib) dan terakhir biaya perpanjangan Rp 75 ribu.
Sehingga total biaya perpanjang SIM C secara keseluruhan hanya membutuhkan uang Rp 220 ribu.
Editor | : | Panji Nugraha |