Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin dikutip dari Tribunpekanbaru.
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.
Dimana motor korban, ringsek di bagian samping belakang.
Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Mahasiswi tersebut mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Ia mengaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol saat berada di tempat hiburan malam.
"Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban," ucap Marisa kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) petang.
"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol," katanya sambil menundukkan kepalanya.
Baca Juga: Triton dan Navara Bea Cukai Bonyok di Tol, Niat Uber Elf Isi Barang Ilegal Gagal
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR