Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parah, Uang Rp 1,5 Miliar Berwujud 75 Mobil dan Motor Dinas Pemkab Aceh Utara Lenyap

Irsyaad W - Senin, 5 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi mobil dinas pelat merah
Tribunnews.com
Ilustrasi mobil dinas pelat merah

GridOto.com - Hasil audit laporan keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2023 cukup parah.

Karena uang Rp 1,5 miliar berwujud 75 unit mobil dan motor dinas lenyap tak berbekas.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 59 motor dan mobil lainnya tidak dilengkapi BPKB dan menunggak pajak.

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Munzir membenarkan temuan itu, saat dihubungi, (31/7/24) melansir Kompas.com.

"Dua hari ke depan akan dipanggil semua kepala dinas untuk membahas kenapa bisa hilang dan seterusnya," kata Munzir.

Dia menyebutkan, temuan BPK tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

"Kami punya waktu 60 hari pertama untuk menindaklanjuti temuan itu dan melakukan langkah-langkah penyelesaiannya," kata dia.

Setelah seluruh langkah dilakukan, barulah diputuskan sanksi yang akan diberikan pada pengguna kendaraan tersebut.

"Kalau soal sanksi apa yang akan diberikan ke pengguna kendaraan yang hilang itu saya tidak bisa jawab. Nanti ada majelis yang akan memutuskan jenis sanksinya," sebut Munzir.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD kabupaten Aceh Utara, Tajuddin mendesak Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar segera memidanakan pejabat yang menghilangkan 75 unit kendaraan dinas tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukannya Kinclong, Ini Dampak Serius Cuci Mobil Pakai Air Hujan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa