Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Delapan Provinsi Kompak Memanjakan Penunggak Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 5 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Penunggak pajak kendaraan di 8 provinsi berikut dimanja.

Sebab pemerintah provinsi setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Mulai diskon atau penghapusan denda pajak kendaraan sampai bea balik nama.

Namun tiap provinsi memiliki syarat masing-masing.

Berikut 8 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

1. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Beberapa program yang meringankan, antara lain penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta digelar dalam rangka HUT DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

2. Jawa Tengah

Provinsi selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2024 adalah Jawa Tengah.

Program keringanan yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Total ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:

a. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan BBNKB II berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

b. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

c. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

d. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:

- Motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.

3. Jawa Barat

pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.
Bapenda Jabar
pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.

Bapenda Provinsi Jawa Barat turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

a. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:

- KTP atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban
- Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

b. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
- KTP atas nama pribadi BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

4. Bengkulu

Dikutip dari laman resminya, Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni-30 November 2024.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

Digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

5. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat turut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024-4 Januari 2025.

Program keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Total ada lima program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB
- Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

Besaran pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini selengkapnya dapat disimak di sini.

6. Aceh

Pemprov Aceh juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program keringanan pajak ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa STNK asli dan KTP)asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

7. Jawa Timur

Bapenda Provinsi Jawa Timur juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 15 Juli-31 Agustus 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, (12/7/24), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka HUT ke-79 RI yang akan berlangsung pada 17 Agustus mendatang.

Kebijakan insentif atau pemutihan pajak daerah di Jawa Timur sendiri mencakup empat program, yakni:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) - Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif atau bebas pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
- Bebas SWDKLLJ untuk tahun lewat.

8. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
IG/@samsatjogjakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Terakhir, Pemprov DIY mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus 2024.

Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, (1/8/24), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:

- Denda pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga: Sisa Sebulan, Ini Syarat Daftar Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Jakarta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa