4. Bengkulu
Dikutip dari laman resminya, Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni-30 November 2024.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.
Digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
5. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat turut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024-4 Januari 2025.
Program keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Total ada lima program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB
- Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
Besaran pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini selengkapnya dapat disimak di sini.
6. Aceh
Pemprov Aceh juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program keringanan pajak ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa STNK asli dan KTP)asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
7. Jawa Timur
Bapenda Provinsi Jawa Timur juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 15 Juli-31 Agustus 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, (12/7/24), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka HUT ke-79 RI yang akan berlangsung pada 17 Agustus mendatang.
Kebijakan insentif atau pemutihan pajak daerah di Jawa Timur sendiri mencakup empat program, yakni:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) - Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif atau bebas pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
- Bebas SWDKLLJ untuk tahun lewat.
8. Daerah Istimewa Yogyakarta
Terakhir, Pemprov DIY mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus 2024.
Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, (1/8/24), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:
- Denda pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Baca Juga: Sisa Sebulan, Ini Syarat Daftar Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Jakarta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR