Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Delapan Provinsi Kompak Memanjakan Penunggak Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 5 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Penunggak pajak kendaraan di 8 provinsi berikut dimanja.

Sebab pemerintah provinsi setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Mulai diskon atau penghapusan denda pajak kendaraan sampai bea balik nama.

Namun tiap provinsi memiliki syarat masing-masing.

Berikut 8 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

1. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Beberapa program yang meringankan, antara lain penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta digelar dalam rangka HUT DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kawasaki Luncurkan Mobil Diesel di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya!

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa