Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Tahu, Ternyata SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Kalau Kondisi Begini

M. Adam Samudra - Senin, 5 Agustus 2024 | 09:33 WIB
Ilustrasi SIM A
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM A

GridOto.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara.

SIM sendiri adalah tanda bukti pengendara bahwa sudah lulus uji kompetensi baik praktek maupun teori.

Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik SIM, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.

Terlambat memperpanjang SIM kerap dijumpai karena alasan lupa. 

Tentunya, apabila SIM melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM sudah mati dan tidak berlaku.

Kendati demikian Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjang SIM bagi seseorang, dengan syarat SIMnya mati bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.

Bagi yang telat memperpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi.

Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

Kasi Binyan Korlantas Polri AKBP Faisal Andri mengatakan bahwa setiap Satpas SIM ketika libur nasional tidak beroperasi.

Baca Juga: Punya SIM C1 Apakah SIM C Biasa Perlu Diperpanjang Juga? Polisi Jawab Begini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa