Tetapi dijawab temannya diparkiran tidak ada. Kemudian pelapor menuju ke tempat parkir ternyata mobil tidak ada.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Delangu untuk pengusutan lebih lanjut," kata Warsono.
Setelah mendapatkan laporan unit Reskrim Polsek Delanggu bersama dengan tim Resmob Polres Klaten mengadakan olah TKP meminta keterangan saksi-saksi, menyisir CCTV di sekitar TKP dan menyebarkan foto mobil tersebut ke jajaran Polsek dan Polres.
"Hari Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB mendapatkan informasi dari unit Reskrim Polsek Bandungan telah diamankan satu unit dengan ciri-ciri yang mirip dengan mobil yang hilang di TKP Delanggu," terang dia.
"Unit Reskrim Polsek Delanggu mengirimkan noka nosin mobil yang hilang ke unit Reskrim Polsek Bandungan, setelah dicocokkan ternyata sama dengan noka nosin mobil yang diamankan tersebut," sambung dia.
Kemudian unit Resmob Polres Klaten berangkat ke Polsek Bandungan untuk berkoordinasi guna memeriksa orang yang menguasai mobil tersebut.
"Awalnya (pelaku) tidak mengakui kalau mobil itu hasil kejahatan di wilayah hukum Polsek Delanggu. Setelah diperiksa secara maraton akhirnya mengakui," kata Warsono.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.
Terpisah, Kepala DLH Klaten, Srihadi mengatakan, mobil dinas pikap Gran Max yang dicuri adalah milik DLH.
Gran Max tersebut dipinjam pakai Desa Delanggu untuk mengangkut sampah.
"Mobil itu dipinjam pakai Desa Delanggu. Sudah kita serahkan di sana. Itu memang untuk mobil sampah," kata Srihadi.
Baca Juga: Pak Ogah Main-main Sama Honda Scoopy Teman Sendiri, Akhirnya Terancam Penjara 4 Tahun
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR