Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanggapan Asuransi Astra Soal Wajib TPL Kendaraan, Tunggu Hal Ini

Naufal Shafly - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 10:35 WIB
Ilustrasi proses klaim perbaikan mobil di Asuransi Astra
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi proses klaim perbaikan mobil di Asuransi Astra

GridOto.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu mengumumkan rencana untuk mewajibkan asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).

Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Terkait wacana tersebut, Asuransi Astra mengaku siap jika nantinya peraturan tersebut benar-benar diterapkan.

"Saat ini kami sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari regulator, karena ini sifatnya nasional dan berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan," ucap Wisnu Kusumawardhana, Retail & Digital Business Director Asuransi Astra beberapa hari lalu.

Secara produk, Wisnu mengaku pihaknya telah siap dan memiliki paket asuransi TPL.

Hanya saja, saat ini produk tersebut masih bersifat opsional yang berarti bukan kewajiban untuk konsumen.

"Sudah lama juga kami punya, tapi kan selama ini belum diwajibkan, hanya menjadi pilihan bagi konsumen. Begitu nanti juklaknya keluar, Asuransi Astra tinggal melaksanakan apa yang diperintahkan oleh regulator," jelasnya.

Senada dengan Wisnu, Budi Setiawan, Sales & Marketing Director TAF juga mengatakan pihaknya siap jika nantinya pemerintah memberlakukan aturan baru tersebut.

Ia mengatakan, pada dasarnya seluruh mobil yang dibeli secara kredit sudah termasuk paket asuransi berjenis Total Loss Only (TLO).

Baca Juga: Ada Saran Bayar Asuransi TPL Sekalian Perpanjang STNK, Ini Alasannya

Namun, untuk asuransi jenis TPL saat ini masih bersifat opsional.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka perusahaan asuransi nantinya akan memasukan asuransi TPL ke dalam paket pembelian kredit.

"Mungkin dengan peraturan ini, asuransi TPL akan menjadi satu paket keseluruhan setiap pembelian kredit," jelasnya.

Buat yang belum tahu, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerusakan akibat insiden dengan kendaraan dipertanggungkan.

Contoh singkatnya, kendaraan A yang memiliki asuransi TPL mengalami kecelakaan dengan kendaraan B.

Kerusakan pada kendaraan B ini dapat ditanggung asuransi milik kendaraan A melalui TPL.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Punya Wujud Kalcer, Motor Matic Retro Baru Honda Bisa Saingi Yamaha Fazzio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa