Namun, untuk asuransi jenis TPL saat ini masih bersifat opsional.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka perusahaan asuransi nantinya akan memasukan asuransi TPL ke dalam paket pembelian kredit.
"Mungkin dengan peraturan ini, asuransi TPL akan menjadi satu paket keseluruhan setiap pembelian kredit," jelasnya.
Buat yang belum tahu, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerusakan akibat insiden dengan kendaraan dipertanggungkan.
Contoh singkatnya, kendaraan A yang memiliki asuransi TPL mengalami kecelakaan dengan kendaraan B.
Kerusakan pada kendaraan B ini dapat ditanggung asuransi milik kendaraan A melalui TPL.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR