GridOto.com - Toyota Avanza rental 'dimainin' alias digadai jadi duit Rp 30 juta secara tidak sah oleh Mujiono (46).
Karena ulahnya, pria asal Bantul, Yogyakarta ini yang juga seorang kontraktor harus berurusan dengan polisi.
Ini setelah ia nekat menggadai mobil rental milik kenalannya.
Kapolsek Pandak Iptu Wahyu Tri Handoko menyampaikan, Mujiono memiliki kenalan pemilik rental langganan di Kapanewon Pandak.
Mujiono pernah meminjam BPKB mobil untuk digadaikan dan diizinkan korban.
Saat itu, Mujiono meminta izin menggadaikan BPKB mobil untuk Rp 20 juta.
Namun nyatanya, ia menggadaikan BPKB sebesar Rp 100 juta.
Saat itu korban memaafkan Mujiono.
"Sudah kenal dengan pemilik mobil. Bisa dikatakan orang kepercayaan dalam arti karena yang bersangkutan sering merental.
Tapi disalahgunakan yang bersangkutan dengan rangkaian kebohongan," kata Wahyu disitat dari Kompas.com (1/8/2024).
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR