“Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” seperti pernah dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Meski begitu peraturan motor tidak boleh masuk tol tidak berlaku di semua negara.
Malaysia contohnya adalah salah satu negara yang dekat di Indonesia yang memperbolehkan motor masuk tol.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant and Inspection (SDCI), mengatakan, di Malaysia motor dibolehkan memasuki jalan tol sebab budaya pengendara motor di negara itu berbeda dengan Indonesia.
“Pengendara motor di sana sudah taat aturan, perilakunya sudah benar dan tidak ugal-ugalan. Salah satu yang membuat mereka taat aturan adalah adanya CCTV terhadap penekanan sanksi hukum yang jelas dan berat,” kata Sony.
Pengendara motor yang melanggar masuk jalan tol diancam denda atau pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Baca Juga: Mengejutkan, Denda Tilang Termahal Operasi Patuh 2024 Jatuh Pada Pelanggaran Ini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR