Pemutihan pajak kendaraan ini adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Diharapkan, bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program ini.
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti menjelaskan program pemutihan ini sengaja dilakukan Pemprov dalam rangka HUT RI ke-79.
"Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kresna di Surabaya dikutip dari SuryaMalang (13/7/2024).
Waktu pembebasan ini memang terbilang pendek daripada biasanya, hanya sekitar 1,5 bulan.
Meski demikian, Pemprov memprediksi, program pemutihan ini akan dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.
Dari catatan Bapenda Jatim, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00.
Lalu, Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.
Sedangkan Pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.
Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.
"Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00," ujar Kresna.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Jangan Kelewat Tanggal, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR