Gridoto.com - Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke-79, penunggak pajak bakal kegirangan ada program pemutihan.
Program ini berlaku di Malang, Surabaya dan kota di Jawa Timur lainnya.
Dari empat kategori pemutihan pajak kendaraan bermotor ini salah satu di antaranya adalah bebas bea balik nama.
Kebijakan insentif atau pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
“Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Dimana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini,” tulis akun Instagram @bapendajatim (12/7/2024).
Ada empat kategori pemutihan pajak kendaraan bermotor di antaranya adalah;
1. Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
2. Bebas Sanksi Administratif
3. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
4. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR