MR dan YR disebut bisa melakukan aksinya kurang dari lima menit.
“Mereka bisa melakukan aksinya hanya 2-5 menit. Mereka melakukan aksinya setiap malam, saat dini hari, ketika para sopir bajaj sedang beristirahat,” imbuh Ade.
Sekadar informasi, penangkapan sindikat pencurian spesialis bajaj terungkap setelah seorang sopir bajaj bernama Supriyadi (45) kehilangan bajajnya di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024) dini hari.
Bajaj berwarna biru itu raib digasak maling saat korban sedang terlelap.
Namun, aksi pencurian itu terekam jelas melalui kamera CCTV di sekitar lokasi.
Polisi lalu menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Khusus tersangka M dan YR, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR