Setelah digeledah, keduanya membawa dua bagian pasokan sabu yang berbeda.
Dari tangan ABM, polisi mengamankan 41 kilogram sabu beserta 2,1 ribu pil ekstasi.
Sementara dari YDS, polisi mengamankan 43 sabu yang disita dari dalam Toyota Rush dan kopernya.
Keduanya akan mengirim sabu ke wilayah Jatim.
Barang bukti puluhan sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 131 miliar.
Tersangka YDS mengirimkan pasokan sabu melalui sistem 'ranjau' menggunakan Toyota Rush putih yang lazim digunakan oleh para kurir narkoba.
Caranya adalah meletakkan mobil berisi muatan narkotika itu di sebuah lokasi acak yang nantinya akan didatangi oleh si kurir guna diantarkan kepada si pembeli atau pengedar lainnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan tersangka melakukan pengiriman sabu yang telah dikemas dalam kemasan plastik teh tersebut dalam wadah bunker Toyota Rush warna putih.
Bunker tersebut berada di bagian belakang ruang bagasi.
Para tersangka memodifikasi ruang penyimpanan ban serep menjadi ruang khusus berpenutup besi.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR