GridOto.com - Viral baru-baru ini Toyota Alphard dinas dengan RI 24 menerobos jalur bus Transjakarta.
Diketahui mobil tersebut merupakan rombongan Kementrian Agama.
Nah, ngomongin peristiwa satu ini, simak lagi aturan mengenai bus Transjakarta satu ini.
Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.
Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, bahkan mobil kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan.
Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan
Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut.
Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang.
Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Baca Juga: Viral Karena Minta Solusi Terjebak di Jalur Busway, Zoe Levana Berakhir Tilang Rp 500 Ribu
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR