"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut.
Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang.
Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Baca Juga: Viral Karena Minta Solusi Terjebak di Jalur Busway, Zoe Levana Berakhir Tilang Rp 500 Ribu
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR