GridOto.com - Ada dua pedagang motor yang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penangkapan ini karena keduanya jual motor bekas (motkas) dengan laba miliaran rupiah.
Keuntungan itu didapat dengan cara licik.
Sebab menjual motor bermasalah karena berstatus bodong dari penggelapan leasing dan curian.
Proses jualnya juga tidak di Indonesia, melainkan diekspor ke Afrika Selatan.
Yup, keduanya merupakan sindikat penyelundupan motor ilegal ke Afrika Selatan.
Dari penangkapan ini, Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan 32 unit motor matik berbagai merek.
Sedangkan kedua pedagang yang diringkus yakni DF (36) dan ZM (32).
Kedua tersangka diamankan saat hendak mengirimkan puluhan unit motor itu ke Jakarta untuk diselundupkan ke Afrika Selatan.
Diketahui, sebelum aksinya terbongar, para pelaku sudah menyelundupkan ribuan unit motor ke luar negeri.
"Sudah 1.500 unit sepeda motor diselundupkan ke Afrika Selatan sejak 2022 oleh sindikat internasional ini lewat jalur laut." kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, (22/7/24) melansir Kompas.com.
Disebutkan, dua anggota sindikat kejahatan ini ditangkap saat tengah berupaya mengirimkan unit dari gudang penyimpanan di daerah Jatinangor, Sumedang, ke Jakarta.
"Saat lewat Cianjur, petugas kita yang sedang melakukan KRD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mencurigai ada mobil pikap yang mengangkut sejumlah unit sepeda motor."
"Saat diperiksa dokumen dan surat-suratnya ternyata tidak ada," ujar dia.
Menurut Tono, harga jual per unit barang bukti ini di kisaran Rp 30 juta-Rp 35 juta, dan diperkirakan harganya lebih tinggi saat berhasil diselundupkan di negara tujuan.
Sementara, untuk mendapatkan kendaraan, modus sindikat ini adalah berpura-pura mengajukan kredit pembelian ke jasa leasing dengan uang muka Rp 2,5 juta.
"Sekali dua kali bayar cicilan, lalu digelapkan. Makanya, keuntungan yang didapat dari sindikat ini bisa mencapai miliaran rupiah," kata dia.
Menurut dia, sindikat ini melibatkan banyak pihak sehingga jajarannya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus ini.
"Kami masih terus lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat, akan kami proses tuntas," ujar Tono.
Tersangka dijerat Undang-Undang fidusia dan KHUPidana pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Tanjung Perak Surabaya Heboh, Dua Mobil dan 34 Motor Diselamatkan Dari Dalam Peti Kemas
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR