Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Motor Bekas Laba Miliaran Rupiah, Dua Pedagang Ini Malah Terancam 7 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 24 Juli 2024 | 11:30 WIB
Dua pelaku penyelundupan motor ilegal asal Indonesia ke Afrika Selatan berasal dari Cianjur, Jawa Barat
Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
Dua pelaku penyelundupan motor ilegal asal Indonesia ke Afrika Selatan berasal dari Cianjur, Jawa Barat

Diketahui, sebelum aksinya terbongar, para pelaku sudah menyelundupkan ribuan unit motor ke luar negeri.

"Sudah 1.500 unit sepeda motor diselundupkan ke Afrika Selatan sejak 2022 oleh sindikat internasional ini lewat jalur laut." kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, (22/7/24) melansir Kompas.com.

Disebutkan, dua anggota sindikat kejahatan ini ditangkap saat tengah berupaya mengirimkan unit dari gudang penyimpanan di daerah Jatinangor, Sumedang, ke Jakarta.

"Saat lewat Cianjur, petugas kita yang sedang melakukan KRD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mencurigai ada mobil pikap yang mengangkut sejumlah unit sepeda motor."

"Saat diperiksa dokumen dan surat-suratnya ternyata tidak ada," ujar dia.

Menurut Tono, harga jual per unit barang bukti ini di kisaran Rp 30 juta-Rp 35 juta, dan diperkirakan harganya lebih tinggi saat berhasil diselundupkan di negara tujuan.

Sementara, untuk mendapatkan kendaraan, modus sindikat ini adalah berpura-pura mengajukan kredit pembelian ke jasa leasing dengan uang muka Rp 2,5 juta.

Puluhan motor matik dan dua mobil pikap yang hendak diselundupkan ke Afrika Selatan
KompasTV
Puluhan motor matik dan dua mobil pikap yang hendak diselundupkan ke Afrika Selatan

"Sekali dua kali bayar cicilan, lalu digelapkan. Makanya, keuntungan yang didapat dari sindikat ini bisa mencapai miliaran rupiah," kata dia.

Menurut dia, sindikat ini melibatkan banyak pihak sehingga jajarannya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus ini.

"Kami masih terus lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat, akan kami proses tuntas," ujar Tono.

Tersangka dijerat Undang-Undang fidusia dan KHUPidana pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Tanjung Perak Surabaya Heboh, Dua Mobil dan 34 Motor Diselamatkan Dari Dalam Peti Kemas

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa