Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Motor Bekas Laba Miliaran Rupiah, Dua Pedagang Ini Malah Terancam 7 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 24 Juli 2024 | 11:30 WIB
Dua pelaku penyelundupan motor ilegal asal Indonesia ke Afrika Selatan berasal dari Cianjur, Jawa Barat
Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
Dua pelaku penyelundupan motor ilegal asal Indonesia ke Afrika Selatan berasal dari Cianjur, Jawa Barat

GridOto.com - Ada dua pedagang motor yang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Penangkapan ini karena keduanya jual motor bekas (motkas) dengan laba miliaran rupiah.

Keuntungan itu didapat dengan cara licik.

Sebab menjual motor bermasalah karena berstatus bodong dari penggelapan leasing dan curian.

Proses jualnya juga tidak di Indonesia, melainkan diekspor ke Afrika Selatan.

Yup, keduanya merupakan sindikat penyelundupan motor ilegal ke Afrika Selatan.

Dari penangkapan ini, Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan 32 unit motor matik berbagai merek.

Sedangkan kedua pedagang yang diringkus yakni DF (36) dan ZM (32).

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha tunjukan barang bukti puluhan motor matik dan dua pikap yang hendak diselundupkan ke Afrika Selatan
Fauzi Noviandi/TribunJabar.id
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha tunjukan barang bukti puluhan motor matik dan dua pikap yang hendak diselundupkan ke Afrika Selatan

Kedua tersangka diamankan saat hendak mengirimkan puluhan unit motor itu ke Jakarta untuk diselundupkan ke Afrika Selatan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bulu Kuduk Berdiri, Ambulans Kijang Innova Angkut Mayat Hancur Parah Gegara Ini di Jepara

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa