GridOto.com - Rencana wajib asuransi bagi mobil dan motor di 2025 mendapat penolakan.
Salah satunya dari anggota dewan fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).
"Fraksi PKS mendesak agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif," kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangan pers, (22/7/24) dilansir dari Kompas.com.
Suryadi mengatakan, sebaiknya tidak seketika seluruh kendaraan bermotor wajib diikutsertakan dalam asuransi, melainkan harus terdapat penyebab yang jelas terkait dengan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Suryadi, Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tetapi belum mencakup tindakan promotif dan preventif.
“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi (asbun) asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” papar Suryadi.
Suryadi menyampaikan sampai saat ini Fraksi PKS menolak tegas wacana kendaraan bermotor wajib asuransi pada 2025 mendatang.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi third party liability (TPL) itu dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut OJK, wacana ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.
Akan tetapi menurut Suryadi, Fraksi PKS di DPR memandang OJK hanya tidak utuh dalam mengutip UU P2SK, dengan alasan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.
"Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” ucap Suryadi.
Di sisi lain, kata Suryadi, jika wacana itu diberlakukan maka premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban pengeluaran tambahan bagi masyarakat.
Sebab, kendaraan masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4),” ujar Suryadi yang merupakan Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Oleh itu, Suryadi mengingatkan, jika ternyata wacana kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi itu.
Baca Juga: Jangan Suudzon, Asuransi TPL Mobil Motor Wajib Karena Khusus Cover Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR