"Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” ucap Suryadi.
Di sisi lain, kata Suryadi, jika wacana itu diberlakukan maka premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban pengeluaran tambahan bagi masyarakat.
Sebab, kendaraan masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4),” ujar Suryadi yang merupakan Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Oleh itu, Suryadi mengingatkan, jika ternyata wacana kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi itu.
Baca Juga: Jangan Suudzon, Asuransi TPL Mobil Motor Wajib Karena Khusus Cover Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR