Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waswas Kejepret Kamera di Jalan, Cari Tahu Kena Tilang Atau Enggak Lewat Sini

Irsyaad W - Selasa, 23 Juli 2024 | 11:30 WIB
pemilik Honda Jazz RS di Solo terkena tilang elektronik karena bermain handphone.
instagram.com/ragamsolo
pemilik Honda Jazz RS di Solo terkena tilang elektronik karena bermain handphone.

GridOto.com - Beberapa titik jalan di semua daerah kini dilengkapi kamera.

Saat flash kamera menyala pasti bikin waswas pengemudi atau pengendara.

Banyak yang bertanya, apakah pasti kena tilang atau enggak?

Menjawab rasa penasaran tersebut, kalian bisa mengecek secara mandiri di laman milik Polri.

Kamera tilang elektronik (ETLE) akan dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya, di mana secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.

Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, lalu akan diidentifikasi data kendaraan tersebut oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri yang dikutip dari Kompas.com, begini cara cek tilang elektronik secara online:

- Akses laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle

- Masukkan nomor pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK, klik Lanjut

- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol 'Cek Data' dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut.

Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan 'No data available'.

Sementara kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari kepolisian.

Konfirmasi pelanggaran tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas, bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Nantinya, pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Wajib Paham, Pihak Ini yang Bayar Kalau Mobil Rental Kejepret ETLE

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Jalan Macet, Harga Mobil Bekas Suzuki Karimun Wagon Dijual Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa