Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut.
Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan 'No data available'.
Sementara kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari kepolisian.
Konfirmasi pelanggaran tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas, bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Nantinya, pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Wajib Paham, Pihak Ini yang Bayar Kalau Mobil Rental Kejepret ETLE
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR