GridOto.com - Beberapa titik jalan di semua daerah kini dilengkapi kamera.
Saat flash kamera menyala pasti bikin waswas pengemudi atau pengendara.
Banyak yang bertanya, apakah pasti kena tilang atau enggak?
Menjawab rasa penasaran tersebut, kalian bisa mengecek secara mandiri di laman milik Polri.
Kamera tilang elektronik (ETLE) akan dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya, di mana secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.
Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, lalu akan diidentifikasi data kendaraan tersebut oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri yang dikutip dari Kompas.com, begini cara cek tilang elektronik secara online:
- Akses laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle
- Masukkan nomor pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK, klik Lanjut
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol 'Cek Data' dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR