Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Asli, Langkah Awal Mesti Begini

Irsyaad W - Senin, 22 Juli 2024 | 10:00 WIB
Perpanjang pajak kendaraan 5 (lima) tahunan
Dok. OTOMOTIF
Perpanjang pajak kendaraan 5 (lima) tahunan

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Menurut Dewi, meski pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain sebagai perwakilan pemilik, tetap wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.

"Sekalipun bukan pemilik yang mengajukan permohonan (diwakilkan) tetap melampirkan KTP asli sesuai STNK dengan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup," jelasnya.

Lalu bagaimana solusinya?

Dewi mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bekas, bisa melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum memperpanjang STNK lima tahunan.

Proses balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku STNK, dan penggantian pelat nomor.

harga resmi mutasi kendaraan
harga resmi mutasi kendaraan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa