GridOto.com - Perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan wajib dilakukan.
Karena bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor.
Tapi kerap ditemui kendala soal KTP bagi yang beli kendaraan bekas.
Saat proses perpanjang tidak bisa menunjukan KTP asli sesuai tertera di STNK.
Dari kasus ini, bisakah perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP asli?
Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani menegaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahun harus melampirkan KTP pemilik.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Jadi dalam proses perpanjangan STNK, harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK," ujarnya, saat dihubungi, (17/7/24) disitat dari Kompas.com.
Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
- Tanda bukti identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR