Namun, dengan catatan, dari pihak debt collector tidak lebih tiga orang.
Untuk rombongan yang lain dipersilahkan disuruh pulang.
"Dari pihak leasing di Madiun, mobil tersebut sudah menunggak dua bulan angsuran dan dalam catatan pembayaran sering terjadi keterlambatan," beber Jeffry.
"Sehingga oleh leasing diterbitkan surat penarikan," lanjut Jeffry.
Sementara pengakuan dari pihak kreditur, dirinya hanya tinggal menunggak satu kali angsuran dan memang Honda City generasi keempat itu sudah dijual kepada saudaranya.
"Setelah dicek bersama ternyata angsuran yang dibayarkan oleh Kreditur sudah masuk setelah terbitnya SK penarikan," terang Jeffry.
"Sehingga pihak debt collector mencari," kata dia.
Jeffry mengatakan akhirnya pihak kreditur dan pihak debt collector berkomunikasi dengan leasing di Madiun terkait permasalahan tersebut.
Akhirnya, persoalan sudah selesai dengan membayar tunggakan bulan Juni.
Sedangkan bulan Juli ini belum dibayarkan karena jatuh tempo setiap tanggal 21 Juli.
"Kemudian rombongan DC meninggalkan Mapolsek Kasihan, unit mobil dibawa kembali oleh pihak kreditur," kata dia.
Jeffry mengimbau masyarakat untuk laporkan bila ada penagih utang melakukan tindakan melampaui batas atau melanggar hukum termasuk memberi ancaman.
Namun di samping itu, peminjam juga harus taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji guna terhindar dari penagih utang.
Peminjam harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Cekcok Perampasan Mobil, Pemilik Tuduh Oknum Polisi Bekingi Debt Collector
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR