Namun, sebelum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbit, motor-motor tersebut sudah dikumpulkan ke penadah untuk proses pengiriman.
"Jadi enggak butuh STNK-nya ada atau enggak ada. Tapi, keluar dari dealer tetap secara resmi," jelas Yusri.
Selain itu, Djuhandhani menambahkan, modus operandi yang dilakukan para penadah adalah melakukan pemesanan kendaraan bermotor ke perantara.
"Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-delaer seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," katanya.
"Dan setelah itu, kendaraan diterima debitur, kemudian kendaraan itu langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya kepada penadah ditampung di gudang milik penadah," ujarnya.
Adapun sebelum dikirim ke luar negeri, motor tersebut disimpan di gudang-gudang penadah yang tersebar di tiga provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Saat ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku yang diduga melanggar tindak pidana fidusia atau penggelapan.
Polisi juga menyita 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung transaksi pengiriman 20.000 unit motor.
"Dalam perkara ini kami sudah mengamankan tujuh orang tersangka, yaitu RT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara pencari debitur, WS selaku eksportir," jelas Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan jaminan fidusia dan atau pasal 378, 372 KUHAP, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Baca Juga: Truk Kepergok Bawa Puluhan Motor Bodong, Ini Kata Polresta Pati
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR