GridOto.com - Sofian (25), pemilik Honda CRF150L batal rugi Rp 32 juta.
Sebab Ia sudah senyam-senyum di kantor Polisi, tepatnya Polresta Sleman, DI Yogyakarta, (16/7/24).
Lantaran CRF150L miliknya yang sempat hilang sejak 24 Juni 2024 lalu berhasil ditemukan lagi.
Kala itu, motor trail Honda itu hilang di parkiran rental PlayStation wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Bermula ketika Ia memarkir CRF150L itu di rental PlayStation di Caturtunggal dengan kondisi di kunci stang.
Ia kemudian naik ke lantai dua untuk bermain PlayStation.
"Ketika saya mau ke toilet, saya lihat sepeda motor saya sudah tidak ada. Saya lalu menemui penjaga PS untuk bertanya sekaligus mengecek CCTV," kata dia di Mapolresta Sleman, (16/7/24) dicukil dari TribunJogja.com.
Hasil pengecekan CCTV, terlihat ada dua orang tidak dikenal yang datang ke lokasi parkir dan mencuri sepeda motor milik korban.
Atas kejadian itu, Sofian sempat mengalami kerugian Rp 32 juta dan membuat laporan polisi di Polsek Depok Barat.
Saat itu, sempat muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya pencurian motor 18 kali di tempat tersebut dan tidak ditangani meskipun sudah disertai dengan bukti-bukti.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
Sebab berdasarkan laporan hanya ada satu kasus pencurian.
Pihaknya memastikan, akan selalu serius dan responsif terhadap pengaduan dan laporan dari masyarakat.
"Karena ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan rasa aman, di tengah masyarakat," kata dia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil menangkap para pelaku yang mencuri sepeda motor CRF150L milik Sofian.
Mereka adalah DAR (24) dan AG (30) keduanya warga Temanggung.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti CRF150L milik Sofian.
Trail tersebut kemudian diserahkan ke pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
"Hilangnya tanggal 24 Juni, sekarang tanggal 16 Juli, kurang dari sebulan (bisa dikembalikan)," kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu satu pelaku yang masih buron.
Adapun untuk kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gerbang Villa di Puncak Bogor Buka Sendiri, Firasat Penjaga Soal Honda CRF150L Benar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR