Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
Sebab berdasarkan laporan hanya ada satu kasus pencurian.
Pihaknya memastikan, akan selalu serius dan responsif terhadap pengaduan dan laporan dari masyarakat.
"Karena ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan rasa aman, di tengah masyarakat," kata dia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil menangkap para pelaku yang mencuri sepeda motor CRF150L milik Sofian.
Mereka adalah DAR (24) dan AG (30) keduanya warga Temanggung.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti CRF150L milik Sofian.
Trail tersebut kemudian diserahkan ke pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
"Hilangnya tanggal 24 Juni, sekarang tanggal 16 Juli, kurang dari sebulan (bisa dikembalikan)," kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu satu pelaku yang masih buron.
Adapun untuk kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gerbang Villa di Puncak Bogor Buka Sendiri, Firasat Penjaga Soal Honda CRF150L Benar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR