Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melanggar Aturan Lalin Operasi Patuh Jaya 2024, Siapkan Kocek Segini

Hendra - Kamis, 18 Juli 2024 | 08:34 WIB
Ilustrasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Ilustrasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

4. Pengendara yang masih di bawah umur

Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Minat Daihatsu Gran Max Pick Up Buat Usaha, Segini Harga Bekasnya September 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa