Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melanggar Aturan Lalin Operasi Patuh Jaya 2024, Siapkan Kocek Segini

Hendra - Kamis, 18 Juli 2024 | 08:34 WIB
Ilustrasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Ilustrasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat

GridOto.com- Pelanggar aturan lalu lintas (Lalin) dalam Operasi Patuh Jaya 2024, simak besaran denda yang dikenakan. 

Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai diberlakukan sejak Senin (15/7) hingga Minggu (28/7/2024) atau selama 14 hari.

Kabagops Korlantas, Kombes Eddy Djunaidi mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan.

Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Beriktu daftar sasaran khususnya dan besaran denda:

1. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Nggak Nyangka, 2 Pelanggaran Ini Juaranya di Operasi Patuh Jaya 2024

2. Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Liburan, Motor Baru Honda Terus Digeber Jelang Natal dan Tahun Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa