GridOto.com - Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas di jalan.
Namun ada satu pelanggaran paling bikin jengke pak Polisi dengan denda tilang setengah juta.
Hal ini diungkapkan Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta.
Ia menuturkan, pelanggaran tersebut yakni melawan arus.
"Lawan arus adalah pelanggaran lalu lintas paling berbahaya," ucap Karta saat diwawancarai di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, (15/7/24) menukil Kompas.com.
Karta menuturkan, lawan arus tidak hanya berbahaya untuk diri sendiri.
Namun, berdampak juga kepada orang lain.
"Sudah berbahaya untuk diri sendiri, orang lain juga ikut kena," papar dia.
![Melawan Arus jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/gridoto/2018/07/25/1442005195.jpg)
Menurut Karta, pengendara motor yang paling sering ditemukan melawan arus.
"Apalagi kalau berboncengan, itu kan juga jadi tanggung jawab pengemudi," jelas dia.
Maka dari itu, ia gencar mengingatkan hal itu pada saat Operasi Patuh Jaya 2024.
Ia tak ingin adanya kecelakaan, apalagi penyebabnya adalah kendaraan melawan arus.
"Jadi yang utama saya selalu ingatkan adalah (jangan,-red) lawan arus," terang ia.
Diketahui, pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Lawan Arus di JLNT Casablanca, Kenapa Polisi Tidak Jaga di Depan?
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR