Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Setengah Juta, Ini Pelanggaran Paling Bikin Jengkel Pak Polisi

Irsyaad W - Rabu, 17 Juli 2024 | 09:01 WIB
Polisi menilang pengendara yang melawan arus
IG/@tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melawan arus

"Apalagi kalau berboncengan, itu kan juga jadi tanggung jawab pengemudi," jelas dia.

Maka dari itu, ia gencar mengingatkan hal itu pada saat Operasi Patuh Jaya 2024.

Ia tak ingin adanya kecelakaan, apalagi penyebabnya adalah kendaraan melawan arus.

"Jadi yang utama saya selalu ingatkan adalah (jangan,-red) lawan arus," terang ia.

Diketahui, pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Lawan Arus di JLNT Casablanca, Kenapa Polisi Tidak Jaga di Depan?

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa