"Apalagi kalau berboncengan, itu kan juga jadi tanggung jawab pengemudi," jelas dia.
Maka dari itu, ia gencar mengingatkan hal itu pada saat Operasi Patuh Jaya 2024.
Ia tak ingin adanya kecelakaan, apalagi penyebabnya adalah kendaraan melawan arus.
"Jadi yang utama saya selalu ingatkan adalah (jangan,-red) lawan arus," terang ia.
Diketahui, pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Lawan Arus di JLNT Casablanca, Kenapa Polisi Tidak Jaga di Depan?
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR