Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran

Irsyaad W - Rabu, 17 Juli 2024 | 09:15 WIB
Pengendara Honda Scoopy tekapar di tengah jalan akibat mabuk
TribunBali.com/I Komang Agus Aryanta
Pengendara Honda Scoopy tekapar di tengah jalan akibat mabuk

GridOto.com - Razia Polisi besar-besaran bertajuk Operasi Patuh 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.

Dari 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi target razia, salah satunya memiliki denda tilang Rp 24 juta.

Diketahui, Operasi Patuh 2024 ini digelar mulai 15-28 Juli 2024.

Razia atau operasi lalu lintas ini juga melibatkan kepolisian, TNI dan Pemprov.

Mengenai jenis pelanggaran yang dikenai denda tilang puluhan juta di atas yakni mengemudi dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri.

Berdasarkan pasal 311 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk bisa dikenai hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Lantas, dari mana nominal denda tilang Rp 24 juta mengenai mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol?

Besarnya denda atau sanksi tergantung dari kerusakan dan akibatnya.

Dalam pasal 229 UU LLAJ ayat 4 mengemudi dalam keadaan mabuk mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kedua korban pengendara Motor Yamaha Mio tergeletak di dekat drainase usai ditabrak angkot Tanggabuntung Palembang yang sopirnya dalam keadaan pengaruh alkohol.
Sripoku.com
Kedua korban pengendara Motor Yamaha Mio tergeletak di dekat drainase usai ditabrak angkot Tanggabuntung Palembang yang sopirnya dalam keadaan pengaruh alkohol.

Jadi, hukuman pidana bagi pengemudi dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat kecelakaan itu.

Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi target Operasi Patuh 2024:

1. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Over dimension dan overload (ODOL)

10. Kendaran yang menggunakan strobo dan sirine

11. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

12. Melanggar marka jalan

13. Parkir liar

14. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Ini Pelanggaran Lalu Lintas Awam Dilakukan Orang Kaya, Ancaman Denda Rp 2 Miliar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa