Jadi, hukuman pidana bagi pengemudi dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat kecelakaan itu.
Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi target Operasi Patuh 2024:
1. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Over dimension dan overload (ODOL)
10. Kendaran yang menggunakan strobo dan sirine
11. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
12. Melanggar marka jalan
13. Parkir liar
14. Menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca Juga: Ini Pelanggaran Lalu Lintas Awam Dilakukan Orang Kaya, Ancaman Denda Rp 2 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR