Kemudian pengguna bisa memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Syarat lainnya untuk memperpanjang STNK adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan.
Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.
Baca Juga: Beli Motor Tua STNK Only, Samsat Bisa Bantu Bikin BPKB Dengan Syarat Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR