Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang STNK Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara dan Syaratnya

Panji Nugraha - Senin, 15 Juli 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK
Panji Nugraha/GridOto.com
Ilustrasi perpanjangan STNK

Kemudian pengguna bisa memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.

Syarat lainnya untuk memperpanjang STNK adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan.

Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.

Baca Juga: Beli Motor Tua STNK Only, Samsat Bisa Bantu Bikin BPKB Dengan Syarat Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa