"Namun, kita belum tahu agenda pertemuan kapan, karena berbenturan dengan beberapa kegiatan dari Kakorlantas. Kita lagi minta waktu untuk menghadap pihak kepolisian, namun agenda masih penuh," kata Gondronk dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175 cc adalah 83 db.
Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut UU LLAJ, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan.
Sanksinya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000.
Namun, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan denda maksimal Rp 10 juta. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Pasalnya, knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Buat yang belum tahu, ini daftar 14 pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Patuh 2024;
1. Melawan arus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR